POSKO HUKUM DESA: IKHTIAR PEMBERDAYAAN DAN PENGUATAN MASYARAKATAN DESA MOLOWAHU DALAM MENYELESAIKAN MASALAH HUKUM
Keywords:
Post; Law; Village.Abstract
Abstrak: Desa dengan adanya otonomi desa memberikan ruang yang luas dalam mengatur dan mengelola setiap kehidupan yang ada di desa secara mandiri, tanpa terkecuali dengan upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa atau masalah hukum yang terjadi didesa. Upaya pencegahan dan penyelesaian masalah di desa dapat dilakukan melalui pembentukan posko hukum desa. Tujuanya adalah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat desa baik dalam mencegah adanya masalah hukum maupun menyelesaiakn masalah hukum yang terjadi di desa. Selain itu, melalui program pembentukan POSKOHUMDES ini akan mengurangi penyelsaian masalah hukum pada lembaga penegak hukum. Dalam hal yang lainnya, diharapkan akan terjalinya kemitraan Desa dengan Perguruan Tinggi khususnya Fakultas Hukum UNG. Hasil yang diharapkan dalam Posko Hukum Desa ini adalah suatu bentuk ikhtiar dalam pemberdayaan dan penguatan masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum, sehingga kecil kemungkinan masyarakat akan berhadapan dengan masalah hukum dan dapat diselesaikan dengan win-win solution.
Abstract: The existence of village autonomy provides a wide space in regulating and managing every life in the village independently, without exception with efforts to prevent and resolve disputes or legal problems that occur in the village. Efforts to prevent and solve problems in the village can be carried out through the establishment of a village law post. The goal is to increase the legal awareness of the village community both in preventing legal problems and solving legal problems that occur in the village. In addition, through the establishment of POSKOHUMDES program, it will reduce the resolution of legal problems in law enforcement agencies. In other cases, it is hoped that the partnership between the Village and Universities, especially the Faculty of Law, UNG. The expected results in this Village Law Post are a form of effort in empowering and strengthening the community in solving legal problems, so that it is unlikely that the community will be faced with legal problems and can be solved with a win-win solution.